Showing posts with label kendaraan bermotor. Show all posts
Showing posts with label kendaraan bermotor. Show all posts

Saturday, October 24, 2009

Daftar Plat Pejabat Negara

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami presiden
RI 4: Istri/suami wakil presiden
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam Negeri
RI 17: Menteri Luar Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

KODE WILAYAH KENDARAAN BERMOTOR

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
BK = Sumatera Utara
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)

F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar [1]


Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)

H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak

K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)

R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara

AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo

AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)

AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - C/L/V)
contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT itu sukoharjo


Jawa Timur
L = Kota Surabaya

M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan

N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu

P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi

S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]

W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]

AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan

AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek


Catatan:
1.^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2.^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3.^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)


Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali

DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)

EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)

DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)

EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)

ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)


Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur


Sulawesi

DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan)

DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)

DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat

Lain-lain
DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

Warna Plat Kendaraan

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor Urut Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):

  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.

  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.

  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.

  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang

C -> Tangerang

K -> Bekasi


Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV


Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).


IP & Browser Kamu :