Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.
Saturday, October 24, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment